Fatwa
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Pertanyaan
:
Ada
seorang laki-laki yang terlambat dari shalat Maghrib sampai tiba waktu ‘Isya.
Tatkala datang ke masjid, ia melihat imam sedang memimpin shalat ‘Isya berjamaah pada raka’at kedua. Diapun ikut
shalat ‘Isya bersama mereka.
Setelah itu
dia bangkit dan shalat Maghrib. Saya berkata kepadanya, ”Yang lebih utama
engkau lakukan adalah engkau ikut shalat bersama imam dan niatmu adalah shalat Maghrib.
Setelah itu engkau berdiri dan shalat ‘Isya sendirian atau bersama jama’ah
lain.” Orang itu mengatakan,”Bagaimana saya akan shalat bersama imam itu dengan
niat shalat Maghrib, sementara dia sedang ada di raka’at kedua?! Apakah nantinya
aku harus salam bersama imam ataukah berdiri dan melengkapi raka’at yang
tertinggal, karena khawatir diingkari oleh orang yang shalat di sebelahku?
(Jika aku salam bersama imam) maka dia akan berkata kepadaku,’Berdirilah dan
lakukan satu raka’at!’” Sayapun bingung. Kemudian saya mengirimkan pertanyaan
kepada Anda. Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah memberkahi umur, amalan,
dan ilmu Anda.
Jawaban
:
Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya bagi
Allah, sholawat dan salam Allah semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga
beliau, para shahabat beliau, serta orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma
ba’du.
Maka
yang disyariatkan bagimu dan yang semisalmu, jika engkau datang dan (mendapati)
imam sedang mengerjakan shalat ‘Isya, sementara engkau belum shalat Maghrib,
hendaknya engkau masuk (berjamaah) bersama mereka dengan niat shalat Maghrib. Tidak
ada masalah dalam hal itu berdasarkan pendapat yang paling kuat dari dua
pendapat di kalangan ulama.
Jika
imam telah mendapat satu rakaat, engkau niatkan shalat Maghrib dan shalatlah tiga
rakaat bersama mereka. Hal itu sudah mencukupimu dari shalat Maghrib, dan
engkau salam bersama mereka.
Jika
engkau mendatangi mereka di awal shalat dan mereka masih berada di awal shalat
(rakaat pertama-pent), hendaknya engkau masuk (ikut shalat berjamaah) bersama
mereka. Jika engkau telah selesai dari rakaat ketiga, engkau tetap duduk
menunggu imam hingga salam, kemudian engkau salam bersamanya. Hal itu
mencukupimu dari shalat Maghrib, kemudian setelah itu engkau shalat ‘Isya sendirian jika tidak ada jama’ah yang lain.
Inilah yang disyariatkan bagimu dan yang semisalmu. Tidak ada masalah dalam
perbedaan niat, engkau meniatkan Maghrib sedangkan mereka meniatkan ‘Isya ,
tidak ada masalah dalam hal itu, karena pelaksanaan shalat dengan waktu yang
berurutan adalah wajib, berurutan di antara (waktu) shalat-shalat adalah wajib.
Shalat Maghrib ditunaikan sebelum ‘Isya , demikian pula Dhuhur sebelum ‘Ashar.
Demikian pula jika seseorang datang (ke masjid-pent) dalam keadaan orang-orang
mengerjakan shalat ‘Ashar, sementara dia memiliki kewajiban menunaikan shalat
Dhuhur, maka dia shalat ‘Ashar bersama mereka dengan niat shalat Dhuhur. Jika dia
selesai dari shalat Dhuhur dalam jamaah ‘Ashar bersama mereka itu, hendaknya dia
shalat ‘Ashar sendirian setelah itu atau bersama jama’ah lain jika ada. Inilah
yang benar dalam masalah ini. Taufik hanya milik Allah, dan semoga Allah
membalas kalian dengan kebaikan.
Sumber
: http://www.binbaz.org.sa/mat/15867
Komentar
Posting Komentar