Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* Ùˆَعِبَادُ ٱلرَّØ­ْÙ…َٰÙ†ِ ٱلَّØ°ِينَ ÙŠَÙ…ْØ´ُونَ عَÙ„َÙ‰ ٱلْØ£َرْضِ Ù‡َÙˆْÙ†ًا ÙˆَØ¥ِØ°َا Ø®َاطَبَÙ‡ُÙ…ُ ٱلْجَٰÙ‡ِÙ„ُونَ Ù‚َالُوا۟ سَÙ„َٰÙ…ًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Hukum Menggunakan Kalender Masehi

Gambar
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiah Dan Fatwa – [Saudi ‘Arabia]) Pertanyaan : Apa hukum bermuamalah dengan kalender Masehi bersama orang-orang yang tidak mengenal kalender Hijriyyah, seperti kaum muslimin non Arab atau orang-orang kafir yang merupakan rekan kerja?

Wasiat Bagi yang Ingin Menunaikan Ibadah Haji

Gambar
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- Pertanyaan : Ada seorang muslim yang ingin berhaji. Apakah perkara yang seyogyanya dia lakukan agar hajinya diterima jika Allah menghendaki?

Hukum Perlombaan Berhadiah Haji dan Umrah

Gambar
Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan -hafidhahullah- Pertanyaan : Apakah perlombaan yang hadiahnya haji dan umrah itu halal ataukah haram? Jawaban : Jika asal dari perlombaan itu boleh, di mana merupakan perlombaan-perlombaan yang diberi keringanan oleh syariat, yaitu memanah, menunggang kuda dan unta, atau perlombaan dalam masalah-masalah syar’i, maka tidak mengapa bila hadiahnya adalah haji atau umrah, yaitu dengan menghajikan atau mengumrahkan pemenangnya.