Kemudian
disyariatkan setelah itu shalat terhadap jenazah muslim :
v Dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى
يُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَلَهُ
قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ: وَمَا
القِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيْمَيْنِ
“Barangsiapa
menghadiri jenazah hingga menyalatkannya maka dia mendapatkan pahala satu
qirath. Barangsiapa menghadirinya hingga dimakamkan maka dia mendapatkan pahala
dua qirath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : “Wahai
Rasulullah, apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua
gunung besar.”
Menyalati jenazah hukumnya fardhu
kifayah, jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka telah gugur dosa
dari yang lain. Shalat itu tersisa sebagai sunnah bagi yang lain. Tetapi jika
seluruh kaum muslimin meninggalkannya, maka mereka berdosa.
v Disyaratkan
dalam shalat jenazah : niat, menghadap kiblat, menutup aurat, sucinya orang
yang shalat dan orang yang dishalati, menjauhi najis, Islamnya orang yang
shalat dan orang yang dishalati, kedatangan jenazah jika jenazah itu tadinya ada
di daerah atau negara lain, dan mukallafnya orang yang shalat.
v Adapun
rukun-rukunnya, yaitu : berdiri di dalamnya, bertakbir empat kali, membaca Al
Fatihah, shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, doa untuk jenazah,
tertib, dan salam.
v Adapun
sunnah-sunnahnya, yaitu : mengangkat kedua tangan bersama setiap takbir,
membaca ta’awwudz sebelum membaca Al Fatihah, mendoakan kebaikan untuk dirinya
sendiri dan kaum muslimin, membaca dengan pelan, setelah takbir keempat dan
sebelum salam berhenti sejenak, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
pada dadanya, dan menoleh ke kanan ketika salam.
v Shalat jenazah
dilaksanakan dengan cara : imam atau orang yang shalat sendirian berdiri dekat
dengan bagian dada jenazah laki-laki dan bagian perut jenazah perempuan. Para
ma’mum berdiri di belakang imam. Disunnahkan menjadikan mereka tiga shaf. Kemudian
hendaknya bertakbir untuk ihram (takbiratul ihram atau takbir di awal shalat),
dan langsung membaca ta’awwudz setelah takbir –sehingga tidak membaca doa
istiftah- lalu membaca basmalah dan Al Fatihah. Kemudian bertakbir dan membaca
shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti shalawat pada tasyahud
di dalam shalat. Kemudian bertakbir dan membaca doa kebaikan untuk jenazah
dengan doa yang datang (riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), di
antaranya :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا
وَغَائِبِنَا, وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا, وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا, إِنَّكَ
تَعْلَمُ مُنْقَلَبَنَا وَمَثْوَانَا وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.
اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ, وَمَنْ
تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ, اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا
أَجْرَهُ, وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah,
ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang sudah meninggal,
orang yang sekarang ada (hadir) dan orang yang tidak hadir, anak kecil di
antara kami dan yang sudah besar, serta laki-laki dan wanita kami. Sesungguhnya
Engkau mengetahui tempat kembali kami dan tempat tinggal kami, dan Engkau Maha
Kuasa terhadap segala sesuatu. Ya Allah, siapa yang engkau hidupkan di antara
kami maka hidupkanlah ia di atas Islam, dan siapa yang engkau wafatkan di
antara kami maka wafat-kanlah dia di atas iman. Ya Allah, janganlah engkau
haramkan bagi kami pahalanya dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ , وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ,
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ , وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ , وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ , وَنَقِّهِ مِنَ
الذُّنُوبِ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ،
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ , وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ,
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ , وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ–
وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ.
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah
dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat
tinggalnya, lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa)
dengan air, salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahannya
sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuknya
rumah yang lebih baik daripada rumahnya, dan pasangan yang lebih baik daripada
pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari siksa
kubur - atau siksa neraka
– dan lapangkanlah untuknya di dalam kuburnya, dan terangilah dia di dalamnya.”
Jika yang dishalati adalah wanita,
maka hendaknya orang yang menyalatinya mengatakan di dalam doanya :
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهَا ...
Dengan menta’nitskan seluruh dhamir (
merubah kata ganti untuk laki-laki ke kata ganti untuk wanita) yang terdapat
pada doa itu.
Jika yang dishalati adalah anak
kecil, maka hendaknya orang yang menyalatinya mengatakan di dalam doanya :
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ
فَرَطَاً وَذُخْراً لِوَالِدَيْهِ، وشَفِيعاً مُجَاباً، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ
مَوَازِيْنَهُمَا، وأعْظِمْ بهِ أُجُورَهُمَا، وألْحِقْهُ بِصَالِحِ
الـمُؤْمِنينَ، واجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ
عَذَابَ الجَحِيمِ
“Ya Allah
jadikanlah anak ini (si jenazah) sebagai pendahulu bagi kedua orang tuanya,
tabungan/simpanan dan pahala bagi keduanya, serta pemberi syafa’at yang
dikabulkan. Ya Allah beratkanlah timbangan keduanya dengan kematian anak ini,
besarkanlah pahala keduanya. Gabungkanlah dia dengan pendahulu yang shalih dari
kalangan (anak-anak kecil) kaum mukminin, dan jadikanlah dia dalam tanggungan
Nabi Ibrahim. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dengan rahmat-Mu.”
Kemudian bertakbir dan berhenti
sejenak, setelah itu salam sebanyak satu kali ke kanan.
v Barangsiapa yang
tertinggal sebagian shalat jenazah, maka hendaknya dia masuk bersama imam pada
bagian shalat yang tersisa. Kemudian jika imam telah salam, dia menunaikan apa
yang tertinggal sesuai dengan tatacaranya (yang syar’i). Jika dia khawatir
jenazahnya akan segera diangkat, maka dia melakukan takbir-takbir tadi secara
berturut-turut (maksudnya tanpa adanya pemisah), kemudian salam.
v Barangsiapa yang
tertinggal shalat jenazah (yang telah dilakukan) sebelum dikubur, maka dia
menyalatinya di kuburannya.
Barangsiapa yang tidak berada di
daerah atau negeri yang di dalamnya terdapat jenazah itu, dan dia tahu tentang
kematiannya, maka boleh baginya untuk menyalatinya dengan shalat ghaib,
disertai dengan niat.
v Jika kandungan
seorang wanita mengalami keguguran dan meninggal, dan usianya telah mencapai
empat bulan atau lebih, maka janin tersebut dishalati dengan shalat jenazah.
Jika usianya di bawah empat bulan, maka janin tersebut tidak dishalati.
(Diterjemahkan
dari kitab Al Mulakhas Al Fiqhi karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan
-hafidhahullah- halaman 306-308)
*******
Muttafaqun ‘alaih : al-Bukhari no. 1325 (3/250) dan Muslim no.
2186 (4/16).
Hadits Abu Hurairah, dikeluarkan oleh Abu Dawud no.
3201 (3/350) Al Jana’iz 60, At Tirmidzi no. 1025 (3/343) Al Jana’iz 38, dan
Ibnu Majah no. 1498 (2/218) Al Jana’iz 23.
Dikeluarkan secara ringkas dari ucapan Al
Hasan oleh : Ibnu Abi Syaibah no. 29.829 (6/107) Ad Du’a 144, dan Abdur Razzaq
no. 6588 (3/529) Al Jana’iz.
Komentar
Posting Komentar