Hukum Sembelihan Ahlul Kitab



Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan :
Kita mendapati banyak daging hewan sembelihan impor dari selain negara-negara Islam. Apakah kita boleh memakannya dan tidak perlu memikirkan cara penyembelihannya?
Jawaban :
Jika daging-daging tersebut berasal dari negara-negara Ahlul Kitab –yaitu Yahudi dan Nashara– maka tidak mengapa, karena Allah ta’ala membolehkan bagi kita makanan-makanan mereka. Dan yang dimaksud dengan makanan-makanan mereka adalah sembelihan-sembelihan mereka. Jadi tidak ada larangan bagi kita untuk memakan daging-daging tersebut  jika kita tidak mengetahui adanya perkara yang mencegah kita untuk memakannya.
Adapun jika kita mengetahui bahwa daging-daging tersebut adalah daging hewan-hewan yang disembelih dengan cara dicekik, kepalanya dipukul dengan alat pemukul, ditembak, atau disetrum, maka kita tidak boleh memakannya. Telah sampai berita kepada saya dari banyak da’i bahwa mayoritas tempat-tempat penyembelihan di Amerika dan Eropa melakukan penyembelihan dengan cara yang tidak syar’i.
Jika seorang mu’min bersikap hati-hati dan tidak mengkonsumsi daging-daging tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih selamat, berdasarkan sabda Nabi ‘alaihish shalatu was salam :
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.” 1
Dan juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
“Maka barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” 2
Maka seorang mu’min hendaknya berhati-hati dalam makanan dan minumannya. Jika dia bisa membeli hewan yang masih hidup seperti ayam atau kambing, lalu menyembelihnya sendiri, maka hal itu lebih utama dan lebih baik. Atau dia membeli daging dari tukang jagal yang dikenal melakukan penyembelihan dengan metode yang syar’i, maka hal ini lebih baik dan lebih hati-hati baginya.

Sumber : Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah 20/3

-----

Catatan kaki :

1. Dikeluarkan oleh At Tirmidzi, nomor 2442 (Kitab Shifatul Qiyamah war Raqa’iq wal Wara’), dan An Nasa’i, nomor 5615 (Kitabul Asyribah).
2. Dikeluarkan oleh Al Bukhari, nomor 50 (Kitabul Iman) bab Fadhl Manistabra’a Li Dinih, dan dikeluarkan pula oleh Muslim, nomor 2996 (Kitabul Musaqah) bab Akhdzul Halal wa Tarkusy Syubuhat.


Posting Komentar

0 Komentar