SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Seputar Shalat Ghaib


Tanya : Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Beberapa hari yang lalu, selepas shalat Jum’at di masjid dekat rumah saya, tiba-tiba diumumkan bahwasanya ada salah seorang yang meninggal dunia. Kemudian dilakukan shalat Ghaib. Pertanyaannya, apa dan bagaimana shalat Ghaib itu? Apa syarat-syaratnya? Bagaimana pula hukumnya? Jazakallahu khairan katsiran.

Jawaban Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary :

Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh. Sebenarnya tidak ada definisi khusus tentang shalat Ghaib, namun agar sudara lebih memahami, maka gambaran sederhananya ialah: kita menshalatkan seseorang yang telah diketahui meninggal dunia di suatu daerah, sedang jenazahnya tidak hadir di hadapan kita / tidak hadir di tempat kita. Kemudian, shalat Ghaib dilakukan sama seperti halnya shalat jenazah biasa.


Asal munculnya istilah shalat Ghaib adalah berdasarkan satu hadits, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengumumkan kematian raja Najasyi pada harinya kemudian keluar bersama para sahabatnya menuju lapangan lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali. (Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu).

Adapun mengenai hukumnya, para ahli ilmu berselisih hingga tiga pendapat yang masyhur :

Pertama: Bahwa shalat ghaib disyariatkan dan ia adalah sunnah, ini pendapatnya Syafi’i dan Ahmad, berdalil dengan hadits di atas.

Kedua: Hukum ini berlaku khusus bagi jenazahnya raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya, ini pendapatnya Malik dan Abu Hanifah dengan dalil bahwa peristiwa shalat Ghaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.

Ketiga: Mengkompromikan / menjamak antara dalil-dalil, yakni apabila seseorang meninggal dunia di suatu daerah ( negeri dan belum ) tidak ada yang menshalatkannya, maka dilakukan shalat Ghaib, seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam atas raja Najasyi karena ia meninggal di lingkungan / tempat orang-orang kafir dan belum dishalatkan. Adapun jika telah dishalatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan shalat Ghaib karena kewajiban untuk menshalatkannya telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atasnya. Ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dirajihkan oleh Al Khattabi, serta Abu Dawud membuat bab tentangnya dalam Sunannya, dikuatkan pula oleh Al Albany dan Muqbil bin Hadi Al Wadi’I, semoga Allah merahmati semuanya.

Di antara pendapat-pendapat ini yang kami lihat lebih kuat dan menurut kami lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang ketiga. Wal ‘ilmu 'indallah.

Sumber : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=147

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SYARH HADITS ALLAH PUN CEMBURU

Tabir Pembatas di Dalam Masjid