Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan -hafidhahullah-
Pertanyaan
:
Apakah
perlombaan yang hadiahnya haji dan umrah itu halal ataukah haram?
Jawaban :
Jika
asal dari perlombaan itu boleh, di mana merupakan perlombaan-perlombaan yang
diberi keringanan oleh syariat, yaitu memanah, menunggang kuda dan unta, atau
perlombaan dalam masalah-masalah syar’i, maka tidak mengapa bila hadiahnya
adalah haji atau umrah, yaitu dengan menghajikan atau mengumrahkan pemenangnya.
Adapun
jika asal dari perlombaan itu diharamkan, yaitu berupa perlombaan yang tidak
diberi keringanan oleh syariat, maka hadiah dari perlombaan itu juga haram,
karena termasuk dari judi yang dikaitkan dengan perbuatan berkorban untuk
berhala dan mengundi
nasib dengan anak panah yang merupakan perbuatan menjijikan, termasuk perbuatan
setan, dan diperintahkan untuk dijauhi. Keberuntungan seorang muslim juga
tergantung dengan upayanya untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut. Allah
ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan anak panah, adalah menjijikan, termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al
Ma’idah : 90).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
لَا سَبْقَ إِلَّا
فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada hadiah dalam perlombaan
kecuali dalam memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.”
Hadits
riwayat Abu Dawud dalam Sunan beliau (3/29), At Tirmidzi dalam Sunan beliau (6/23),
dan An Nasa’i dalam Sunan beliau (6/226-227).1
Sumber : Al Muntaqa min
Fatawa Al Fauzan (jilid 52 hal. 22-23)
-----
Catatan kaki :
0 Komentar