SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Fatwa-Fatwa Seputar Kurban


(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Li Al Buhuts Al 'Ilmiyyah wa Al Ifta)
 
HUKUM BERKURBAN

Pertanyaan :
Apa hukum berkurban? Dan mana yang lebih utama ; membagikan dagingnya dalam keadaan mentah atau sudah dimasak? Perlu diketahui bahwa ada sebagian orang yang berkata sesungguhnya sepertiga daging yang akan disedekahkan tidak boleh dimasak atau dipatahkan tulangnya.

Jawaban :
Hukum berkurban adalah sunnah kifayah. Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardhu 'ain. Dalam hal pembagiannya, apakah dalam keadaan mentah atau sudah dimasak, adalah perkara yang luas. Sesungguhnya yang disyariatkan padanya adalah hendaknya pemiliknya memakannya, menghadiahkannya, dan bersedekah dengannya.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.


BANK YANG MEWAKILI PENYEMBELIHAN KURBAN

Pertanyaan :
Di Mina saya pernah melihat sebuah bank Islami yang menggantikan jama'ah haji dalam menyembelih hadyu (hewan kurban yang disembelih oleh jama'ah haji yang mengambil haji qiran atau tamattu'). Manakah yang lebih utama; saya membeli hewan kurban sendiri lalu menyembelihnya, ataukah saya menyerahkan sejumlah uang kepada bank tersebut? Perlu diketahui bahwa orang-orang yang menyembelih di luar bank tersebut, setelah  menyembelih, mereka meninggalkan daging kurban tersebut tanpa dibagikan. Bahkan dibuang begitu saja. Berilah kami faidah, semoga Allah memberi faidah kepada Anda.

Jawaban :
Yang lebih hati-hati adalah Anda membeli hadyu dan menyembelihnya sendiri, atau mewakilkan penyembelihan tersebut kepada seseorang yang khusus dan amanah. Hendaknya Anda tidak meninggalkan sembelihan Anda tanpa dibagikan. Yang sunnah adalah Anda memakan beberapa bagian darinya.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 394, pertanyaan pertama dan kedua dari fatwa nomor 9563).


MENYEMBELIH HEWAN KURBAN SETELAH SHALAT ASHAR

Pertanyaan :
Ada sebagian orang yang berkata bahwa tidak boleh menyembelih kurban setelah shalat 'Ashar pada hari- hari 'Id. Berilah penjelasan kepada kami, apakah benar atau boleh jika menyembelih kurban (setelah shalat 'Ashar) sampai matahari terbenam?

Jawaban :
Boleh menyembelih kurban setelah 'Ashar pada hari-hari 'Idul Adha tanpa adanya perselisihan (para ulama), baik itu pada hari 'Idul Adha maupun tiga hari Tasyriq setelahnya. Demikian pula pada malam-malam hari Tasyriq, menurut pendapat yang benar.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 395, pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 9525).


HEWAN KURBAN MELAHIRKAN SEBELUM DISEMBELIH

Pertanyaan :
Saya membeli seekor kambing untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Tetapi beberapa saat sebelum disembelih, kambing tersebut melahirkan. Apa yang harus saya lakukan terhadap anaknya?

Jawaban :
Seekor hewan dianggap sebagai hewan kurban dengan cara membelinya disertai niat untuk menjadikannya sebagai hewan kurban, atau dengan menetapkannya sebagai hewan kurban. Jika seekor hewan telah ditetapkan sebagai hewan kurban, kemudian melahirkan sebelum disembelih, maka anaknya juga disembelih dalam rangka mengikuti posisi induknya sebagai hewan kurban.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 402, pertanyaan kedua dari fatwa nomor 1734).


MEMASAK HEWAN KURBAN DAN BERKUMPULNYA ORANG-ORANG UNTUK MEMAKANNYA

Pertanyaan :
Orang-orang di daerah biasa memasak hewan kurban bersama-sama tanpa membagikannya. Kemudian mereka berkumpul untuk memakannya sebagaimana sebuah pesta. Saya pernah berkata kepada mereka,"Bagikanlah daging tersebut, itu yang lebih utama." Mereka berkata,"Setiap orang dari kami memiliki sembelihan, dan setiap hari kami makan sembelihan itu bersama-sama di tempat salah seorang dari kami." (Pertanyaan lain) apakah boleh mematahkan tulang dari sembelihan tersebut?

Jawaban :
Diperbolehkan bagi sekelompok orang untuk menyembelih kurban pada salah satu dari hari-hari 'Id, yaitu hari 'Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Juga diperbolehkan bagi mereka untuk mematahkan tulang dari sembelihan tersebut, memasaknya, dan memakannya tanpa dibagi-bagi. Sebagaimana diperbolehkan juga bagi mereka untuk membagikannya di antara mereka sebelum atau setelah dimasak, dan juga bersedekah darinya.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 402, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 3055).


MENYEMBELIH HEWAN KURBAN SEBELUM DILUNASI

Pertanyaan :
Apakah boleh bagi seseorang untuk menyembelih hewan kurban pada hari 'Idul Adha dalam keadaan hewan tersebut belum dilunasi harganya? Hewan tersebut akan dibayar setelah beberapa waktu yang akan datang. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :
Diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban walaupun harganya baru dibayar setelah hewan tersebut disembelih.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 411, fatwa nomor 11.698).


MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR

Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan bagi non muslim untuk memakan daging kurban Idul Adha?

Jawaban :
Ya, diperbolehkan bagi kita untuk memberi makan berupa daging kurban kepada orang kafir mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan juga tawanan. Boleh memberinya daging kurban karena dia faqir, masih terhitung kerabat atau tetangga, atau untuk melunakkan hatinya. Sebab, kurban hanya pada penyembelihannya, dalam rangka mendekatkan diri dan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Adapun dagingnya, maka yang lebih utama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiga yang lain kepada kerabat, tetangga, dan teman-temannya, sedangkan sepertiga sisanya disedekahkan kepada orang-orang faqir. Jika lebih atau kurang pada pembagian ini, atau mencukupkan dengan sebagiannya, maka tidak mengapa. Dalam hal ini ada keleluasaan. Namun tidak boleh memberi daging kurban kepada orang kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), karena yang wajib dilakukan adalah merendahkan dan menjadikan mereka lemah, bukan menolong dan menjadikan mereka kuat dengan sedekah. Demikian pula hukumnya pada sedekah yang bersifat sukarela. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala :

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak (pula) mengusir kalian  dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al Mumtahanah : 8).

Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu terjadinya gencatan senjata antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir, memerintahkan Asma' binti Abu Bakr radhiallahu 'anhuma untuk menyambung silaturrahmi dengan ibunya dalam bentuk harta, dalam keadaan ibunya masih seorang musyrik.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

 (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 424, pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 1997).


MEMBERI EKOR, KULIT, KAKI, DAN JEROAN HEWAN KURBAN KEPADA TUKANG JAGAL

Pertanyaan :
Ketika menyembelih hewan kurban dan hadyu, apakah boleh membuang ekor, perut, usus, isi perut, kulit, dan kaki-kakinya? Apakah boleh memberikannya kepada tukang jagal di luar upahnya?

Jawaban :
Tidak dilarang memberikan ekor, kulit, perut, usus, isi perut dan kaki-kaki dari hewan kurban kepada tukang jagal di luar upahnya. Kecuali jika ada orang-orang faqir yang lebih berhak untuk mendapatkannya atau sebagiannya, maka bagian-bagian itu hendaknya diberikan kepada yang lebih berhak.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 432, fatwa nomor 13.654).

Al Lajnah Ad Daimah Li Al Buhuts Al 'Ilmiyyah wa Al Ifta
Ketua               : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil               : Abdur Razzaq 'Afifi
Anggota           : Abdullah bin Ghudayan
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid