SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

BERTEMUNYA SHALAT ID DAN SHALAT JUM’AT DALAM SATU HARI



Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, :

“Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom :

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”

(HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini :

1.    Pendapat pertama    : tetap wajib melaksanakan shalat jum’at walaupun sudah melaksanakan shalat id.Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i.

2.    Pendapat kedua       : jatuhnya kewajiban shalat jum’at bagi umat Islam dan mereka melaksanakan shalat dhuhur, kecuali imam dan khotib, tetap wajib bagi mereka mendirikan shalat jum’at. Jadi barang siapa yang sudah shalat id boleh bagi mereka tetap shalat jum’at dan itu lebih utama, tetapi juga boleh mereka tidak hadir jum’atan dan melakukan shalat dhuhur saja.

Ini merupakan salah satu pendapat yang mashur dari Imam Ahmad, juga pendapat An Nakho’i, Asy Sya’bi dan Al Auza’i.

Ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad.

3.    Pendapat ketiga       : jatuhnya kewajiban shalat jum’at, bagi seluruh umat Islam, baik imam dan makmuum, wajib bagi mereka shalat dhuhur saja.

Ini merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

4.    Pendapat ke empat   : jatuh kewajiban shalat jum’at dan dhuhur bagi seluruh umat Islam.

Ini merupakan pendapat Atho’ bin Abi Rabbah, Imam Syaukani dan di kuatkan oleh Syaikh Al Albany dalam salah satu pendapatnya.

Masing-masing pendapat mempunyai dalil-dalil yang banyak, tetapi bisa disimpulkan pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kedua :

Jika bertemu shalat id dan shalat juma’t maka bagi makmum boleh memilih antara tetap menghadiri shalat jum’at dan itu lebih utama, atau boleh bagi dirinya untuk tidak mengerjakan shalat jum’at tetapi cukup shalat dhuhur saja.

Bagi imam, khotib dan muadzin yang punya jadwal tugas tetap wajib bagi mereka mendirikan shalat jum’at.

" قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا

مُجَمِّعون "

. رواه ابو داود . وصححه الالباني في صحيح سنن ابي داود برقم 984

“Telah berkumpul pada hari ini dua hari raya, barang siapa yang sudah shalat id maka telah mencukupi dari shalat jum’at, dan kami tetap mendirikan shalat jum’at”

[HR Abu Dawud 984, di shahihkan Syaikh Al Albani]

ALLAHU A’LAM

referensi :

((hidayatul mustafidl)

© Abul Hasan Ali

€ sditalfalahcawas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SYARH HADITS ALLAH PUN CEMBURU

Tabir Pembatas di Dalam Masjid