Membaca Al Fatihah Setelah Al Fatihah dalam Shalat



Bismillahirrahmanirrahim. Merupakan perkara yang telah diketahui bersama bahwa dalam shalat, pada raka'at pertama dan kedua setelah membaca Al Fatihah kita dianjurkan untuk membaca surat atau beberapa ayat lain dari Al Qur'an. Namun bagaimana dengan seseorang yang  setelah membaca Al Fatihah dia sengaja  membaca Al Fatihah kembali? Berikut fatwa yang berkenaan dengan hal ini dari Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wa Al Ifta' (Lembaga Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi :

Pertanyaan :
Apa hukum Islam tentang seorang imam yang membaca Al Fatihah dua kali (diulang dalam satu raka'at) pada shalat 'Id atau shalat Jum'at?

Jawaban :
Tidak boleh sengaja membaca Al Fatihah dua kali, baik itu pada shalat 'Id, shalat Jum'at, maupun shalat-shalat yang lainnya karena hal itu tidaklah datang dari Al Musthafa (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wa sallam. Sungguh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan ( sesuatu hal baru ) dalam urusan ( agama ) kami yang ( sebelumnya ) tidak pernah ada, maka akan ditolak.”

Hadits tersebut telah disepakati akan keshahihannya.
Akan tetapi (imam yang melakukan hal itu) shalatnya sah. Sudah sepantasnya dia dinasehati untuk meninggalkannya agar tidak melakukannya kembali pada shalat yang lain.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 8/276)

Posting Komentar

0 Komentar