Mengubur Ular yang Sudah Mati




Pertanyaan : 

Saya ingin bertanya kepada anda tentang binatang berbisa seperti ular dan binatang merayap lainnya. Jika Alloh mentakdirkan saya untuk membunuh hewan tersebut, apakah kemudian saya harus menguburnya ataukah meninggalkannya begitu saja di atas tanah?
Perlu diketahui bahwa kebiasaan kami adalah tidak membiarkannya, tetapi menguburnya. Kami tidak tahu apakah perbuatan tersebut salah atau benar. Berilah fatwa kepada kami. Semoga Alloh membalas anda dengan kebaikan dan memperbanyak pahala anda.

Jawaban :

Perkara dalam hal ini luas, karena dalam Syari'at tidaklah datang nash yang menunjukkan disyari'atkannya mengubur hewan seperti itu, dan tidak pula larangan untuk menguburnya. Tetapi yang paling utama adalah menguburnya agar orang lain tidak terganggu karenanya.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 8/444, fatwa nomor 5409)

Posting Komentar

0 Komentar