Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al
‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum
memberikan ucapan selamat Natal kepada orang-orang kafir? Bagaimana cara kita
membalas mereka jika mereka mengucapkan selamat
Natal kepada kita? Apakah boleh pergi ke acara-acara yang mereka adakan terkait
dengan momen ini? Apakah seorang (muslim) berdosa jika melakukan hal-hal
tersebut tanpa sengaja, yaitu sekedar basa-basi, malu, merasa tidak enak, atau
sebab-sebab lain? Dan apakah boleh menyerupai mereka dalam hal tersebut?
Jawaban :
Memberi ucapan selamat kepada orang-orang
kafir dengan selamat Natal atau lainnya dari hari raya keagamaan mereka, adalah
haram menurut kesepakatan para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim
rahimahullah dalam kitab beliau ‘Ahkam Ahlu Dzimmah’, di mana beliau
mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat dengan syiar-syiar
kekafiran yang sifatnya khusus, hal itu disepakati keharamannya. Seperti
memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka dengan mengucapkan,
‘Hari raya yang diberkahi untuk anda,’ atau memberikan ucapan selamat dengan
hari raya ini, dan yang semisalnya. Hal ini, walaupun pelakunya selamat dari kekafiran,
tetapi perbuatan ini termasuk sesuatu yang diharamkan. Kedudukan hal ini sama seperti
dengan memberikan ucapan selamat dengan sujudnya kepada salib. Bahkan hal itu
lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dibandingkan memberi
ucapan selamat untuk orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, terjerumus dalam
perbuatan asusila, dan yang semisalnya. Banyak di antara orang yang kurang
penghargaannya terhadap agama Islam, terjerumus terhadap hal itu. Dia tidak
tahu kejelekan perbuatan yang dilakukannya. Barangsiapa yang memberi ucapan
selamat kepada seorang hamba yang melakukan kemaksiatan, bid’ah, atau kekafiran,
maka dia terancam mendapatkan kemurkaan Allah.” Selesai ucapan beliau
rahimahullah.
Sesungguhnya memberi ucapan selamat kepada
orang kafir terhadap hari-hari raya agama mereka itu diharamkan sebagaimana
dinyatakan oleh Ibnul Qayyim, karena di dalam perbuatan itu terdapat pengakuan
dan keridhaan dengan syiar kekafiran mereka, meskipun dia sendiri tidak rela
dengan kekafiran itu. Seorang muslim diharamkan ridha dengan syiar kekafiran
atau memberi ucapan selamat dengannya kepada orang lain, karena Allah Ta’ala
tidak ridha akan hal itu, sebagaimana Allah Ta’ala katakan :
bÎ) (#rãàÿõ3s? cÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî öNä3Ztã (
Ÿwur 4ÓyÌötƒ ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 tøÿä3ø9$# (
bÎ)ur (#rãä3ô±n@ çm|Êötƒ öNä3s9 3
"Jika kalian kafir maka sesungguhnya
Allah tidak memerlukan (iman) kalian. Dia tidak meridhai kekafiran bagi
hamba-Nya. Dan jika kalian bersyukur, niscaya Dia meridhai bagi kalian kesyukuran
itu." (QS. Az-Zumar: 7)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
tPöqu‹ø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3ø‹n=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊu‘ur ãNä3s9 zN»n=ó™M}$# $YYƒÏŠ 4
"Pada hari
ini telah kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan kepada kalian
nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian." (QS.
Al-Maidah: 3)
Maka, memberikan ucapan selamat itu kepada
mereka adalah haram, baik ikut serta dalam perayaan itu maupun tidak.
Jika mereka memberikan ucapan selamat hari
raya mereka kepada kita, maka kita tidak boleh membalas ucapan itu, karena itu
bukan hari raya kita, dan karena itu adalah hari raya yang tidak diridhai oleh Allah.
Juga karena hal hari raya itu adalah perkara yang diada-adakan dalam agama
mereka, atau disyariatkan akan tetapi dihapus dengan agama Islam yang dengannya
Allah mengutus Muhammad sallallahu alaihi wa sallam kepada seluruh makhluk. Allah
berfirman tentang agama ini,
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=ó™M}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur ’Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»y‚ø9$# ÇÑÎÈ
"Barangsiapa
mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS.
Ali Imran: 85)
Perbuatan seorang muslim memenuhi undangan
mereka pada momen semacam ini adalah haram, karena hal ini lebih besar
(dosanya) dibandingkan dengan mengucapkan selamat kepada mereka dengan hari
raya mereka, karena hal itu termasuk ikut serta dengan mereka pada momen
tersebut.
Demikian pula seorang muslim diharamkan
menyerupai orang kafir dengan mengadakan acara-acara terkait dengan perayaan
ini, atau saling memberi hadiah, membagikan kue, memasak banyak makanan, meliburkan
kerja, atau semisal itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam,
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka dia termasuk golongan mereka."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
dalam kitab Iqtidha As Shiratil Mustaqim fi Mukhalafati Ashabil Jahim mengatakan,
"Menyerupai mereka pada sebagian hari
raya mereka akan melahirkan kegembiraan dalam hati terhadap kebatilan yang ada pada
mereka. Terkadang hal itu mereka menjadikan mereka berkeinginan untuk
memanfaatkan kesempatan-kesempatan itu dan merendahkan orang-orang
lemah." Selesai ucapan beliau rahimahullah.
Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal
itu, maka dia berdosa, baik dia lakukan untuk sekedar basa basi, kasih sayang,
malu, atau sebab-sebab lain. Karena hal itu termasuk mudahanah (bermuka dua)
dalam agama Allah, dan termasuk sebab yang menguatkan jiwa orang kafir serta
rasa bangga mereka terhadap agama mereka.
Hanya Allahlah yang diminta untuk memuliakan
umat Islam dengan agama mereka, memberi rezeki kepada mereka untuk teguh
di atasnya, serta menolong mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Sesungguhnya
Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
(Majmu’ Fatawa wa
Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, pertanyaan nomor 404).
Komentar
Posting Komentar