Fatwa Al Lajnah
Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta
(Komisi Tetap
untuk Pembahasan Ilmiah Dan Fatwa – [Saudi ‘Arabia])
Pertanyaan :
Apa
hukum bermuamalah dengan kalender Masehi bersama orang-orang yang tidak
mengenal kalender Hijriyyah, seperti kaum muslimin non Arab atau orang-orang
kafir yang merupakan rekan kerja?
Jawaban
:
Tidak
diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk menggunakan kalender Masehi, karena hal
itu merupakan perbuatan menyerupai orang-orang Nasrani dan termasuk syiar-syiar
agama mereka. Kaum muslimin -walhamdulillah- memiliki kalender yang mencukupkan
mereka dari menggunakan kalender Masehi, mengikat mereka dengan Nabi mereka
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga merupakan kemuliaan yang besar
bagi mereka.
Adapun jika memang dibutuhkan, maka
hendaknya kedua kalender tersebut digabung. Wabillahit taufiq. Washallallahu ‘ala
Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyah Wal Ifta`
Anggota : Bakr Abu Zaid, Shalih
Al-Fauzan, ‘Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Alusy
Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin
‘Abdillah bin Baz
Sumber : Fatawa Al Lajnah
Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta 27/164
Fatwa Syaikh
Shalih Al Fauzan hafidhahullah
Pertanyaan :
Apakah
menggunakan kalender Masehi terhitung ke dalam bentuk loyalitas terhadap
orang-orang Nasrani?
Jawaban
:
Perbuatan
itu tidak terhitung ke dalam bentuk loyalitas, tapi terhitung sebagai
penyerupaan terhadap mereka. Kalender Masehi telah ada pada masa shahabat
radhiallahu ‘anhum, tetapi mereka tidak menggunakannya. Bahkan mereka berpaling
darinya menuju kalender Hijriyyah. Mereka membuat kalender Hijriyyah, dan tidak
menggunakan kalender Masehi, padahal kalender Masehi itu telah ada pada masa
mereka. Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kaum muslimin wajib untuk melepaskan
diri dari adat kebiasaan orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih
lagi bahwa kalender Masehi adalah simbol agama mereka, karena kalender itu
melambangkan pengagungan terhadap kelahiran Al Masih (Nabi Isa ‘alaihis salam) dan
perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap awal tahun.
Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang Nasrani (dalam agama
mereka). Kita tidak ikut bersama mereka dan tidak menganjurkan untuk melakukan
perbuatan itu.
Jika
kita menetapkan tanggal dengan kalender mereka, maka itu berarti bahwa kita menyerupai
mereka. Kita -walhamdulillah- memiliki kalender Hijriyyah yang disusun untuk
kita oleh Amirul Mu’minin ‘Umar bin Al Khaththab radhiallahu ‘anhu, seorang
Khalifah yang mendapat petunjuk, beliau menyusunnya di hadapan orang-orang
Muhajirin dan Anshar. Kalender ini telah mencukupi kita.
Sumber : Al Muntaqa min
Fatawa Al Fauzan jilid 18 hal. 5
Fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Syaikh
yang memiliki keutamaan, pertanyaan saya terdiri dari dua bagian : Pertama,
bahwa sebagian orang mengatakan : “Kita tidaklah mengedepankan kalender masehi
di atas kalender hijriyyah karena loyal dan tolong-menolong (dengan orang-orang
kafir), akan tetapi kalender masehi lebih tepat daripada kalender hijriyyah
dari arah yang mereka lihat.” Mereka juga mengatakan : “Sesungguhnya mayoritas
negara-negara menggunakan kalender ini, maka kamipun tidak ingin berbeda dan
menyelisihi mereka.”
Jawaban
:
Yang
pasti bahwa penentuan waktu dengan hilal adalah asal untuk semua manusia. Inilah
ketetapan asal. Bacalah firman Allah ta’ala :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu
tentang hilal. Katakanlah: "Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadah) haji.” (Al Baqarah : 189).
Ini berlaku bagi seluruh manusia.
Bacalah pula perkataan Allah ta’ala :
š
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan
bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada hari
Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (At Taubah : 36).
Bulan-bulan
tersebut ditetapkan dengan apa? Dengan hilal. Oleh karena itu, Nabi ‘alaihish
shalatu was salam menafsirkan bulan-bulan yang empat itu dengan : Rajab,
Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah hukum asalnya.
Adapun
bulan-bulan (Masehi) yang ada di depan manusia sekarang ini adalah bulan-bulan
yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang pasti. Seandainya
bulan-bulan itu berdasarkan gugusan bintang, tentu akan memiliki dasar karena gugusan-gugusan
bintang jelas di langit, bintang-bintang dan waktu-waktunya pun telah
diketahui. Tetapi bulan-bulan yang samar itu tidaklah memiliki dasar secara
mutlak. Buktinya, sebagiannya ada yang 28 hari, dan sebagiannya ada yang 31
hari, tidak dibangun di atas dasar yang benar.
Akan
tetapi jika kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan
kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah
kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki
dasar tersebut?! Merupakan hal yang sangat mungkin bagi kita untuk menggunakan kalender
hijriyyah, kemudian kita katakan bahwa tanggal sekian hijriyyah bertepatan
dengan tanggal sekian Masehi. Hal ini dengan melihat bahwa mayoritas
negeri-negeri Islam tatkala telah dikuasai oleh orang-orang kafir, mereka
berusaha merubah kalender hijriyyah ke kalender mereka dalam rangka memperbudak
dan menghinakan rakyatnya.
Maka
kita katakan jika kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita
harus menyebutkan kalender masehi juga, maka hendaknya yang disebutkan terlebih
dahulu adalah kalender hijriyyah Arab yang syar’i, kemudian baru kita katakan bahwa
tanggal sekian hijriyyah bertepatan dengan tanggal sekian Masehi.
Penanya
:
Pertanyaan
kedua yaitu bahwa sebagian perusahaan berkata : “Kami tidak memakai kalender masehi
ini karena loyal (kepada orang-orang kafir), tetapi perusahaan-perusahaan dunia
yang bekerjasama dengan kami menggunakan kalender ini, sehingga kamipun harus
menggunakannya. Jika tidak, maka hal itu akan membahayakan kami dari sisi
janji-janji, penyerahan barang, kapan mengekspor dan mengimpor barang, dan
sebagainya.” Lalu bagaimanakah hukumnya?
Jawaban
:
Hukumnya
mudah. Bukankah mungkin bagi kita untuk menggabung keduanya? Engkau bisa
katakan : “Saya dan fulan telah bersepakat untuk melaksanakan demikian dan
demikian pada hari Ahad, bertepatan dengan tanggal sekian dari bulan Hijriyyah…”,
kemudian engkau sebutkan tanggal Masehi. Bukankah hal itu mungkin untuk
dilakukan?
Penanya
: Tentu, sesuatu yang mungkin.
Sumber : Liqa’
Bab Al Maftuh 169
Komentar
Posting Komentar