SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Hukum Menggunakan Kalender Masehi





Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta
(Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiah Dan Fatwa – [Saudi ‘Arabia])

Pertanyaan :
Apa hukum bermuamalah dengan kalender Masehi bersama orang-orang yang tidak mengenal kalender Hijriyyah, seperti kaum muslimin non Arab atau orang-orang kafir yang merupakan rekan kerja?

Jawaban :
Tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk menggunakan kalender Masehi, karena hal itu merupakan perbuatan menyerupai orang-orang Nasrani dan termasuk syiar-syiar agama mereka. Kaum muslimin -walhamdulillah- memiliki kalender yang mencukupkan mereka dari menggunakan kalender Masehi, mengikat mereka dengan Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga merupakan kemuliaan yang besar bagi mereka.



Adapun jika memang dibutuhkan, maka hendaknya kedua kalender tersebut digabung. Wabillahit taufiq. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyah Wal Ifta`
Anggota               : Bakr Abu Zaid, Shalih Al-Fauzan, ‘Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua        : ‘Abdul ‘Azîz Alusy Syaikh
Ketua                   : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillah bin Baz




Sumber : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta 27/164

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah

Pertanyaan :
Apakah menggunakan kalender Masehi terhitung ke dalam bentuk loyalitas terhadap orang-orang Nasrani?

Jawaban :
Perbuatan itu tidak terhitung ke dalam bentuk loyalitas, tapi terhitung sebagai penyerupaan terhadap mereka. Kalender Masehi telah ada pada masa shahabat radhiallahu ‘anhum, tetapi mereka tidak menggunakannya. Bahkan mereka berpaling darinya menuju kalender Hijriyyah. Mereka membuat kalender Hijriyyah, dan tidak menggunakan kalender Masehi, padahal kalender Masehi itu telah ada pada masa mereka. Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kaum muslimin wajib untuk melepaskan diri dari adat kebiasaan orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi bahwa kalender Masehi adalah simbol agama mereka, karena kalender itu melambangkan pengagungan terhadap kelahiran Al Masih (Nabi Isa ‘alaihis salam) dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap awal tahun. Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang Nasrani (dalam agama mereka). Kita tidak ikut bersama mereka dan tidak menganjurkan untuk melakukan perbuatan itu.
Jika kita menetapkan tanggal dengan kalender mereka, maka itu berarti bahwa kita menyerupai mereka. Kita -walhamdulillah- memiliki kalender Hijriyyah yang disusun untuk kita oleh Amirul Mu’minin ‘Umar bin Al Khaththab radhiallahu ‘anhu, seorang Khalifah yang mendapat petunjuk, beliau menyusunnya di hadapan orang-orang Muhajirin dan Anshar. Kalender ini telah mencukupi kita.

Sumber : Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan jilid 18 hal. 5


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Syaikh yang memiliki keutamaan, pertanyaan saya terdiri dari dua bagian : Pertama, bahwa sebagian orang mengatakan : “Kita tidaklah mengedepankan kalender masehi di atas kalender hijriyyah karena loyal dan tolong-menolong (dengan orang-orang kafir), akan tetapi kalender masehi lebih tepat daripada kalender hijriyyah dari arah yang mereka lihat.” Mereka juga mengatakan : “Sesungguhnya mayoritas negara-negara menggunakan kalender ini, maka kamipun tidak ingin berbeda dan menyelisihi mereka.”

Jawaban :
Yang pasti bahwa penentuan waktu dengan hilal adalah asal untuk semua manusia. Inilah ketetapan asal. Bacalah firman Allah ta’ala :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ 


“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: "Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (Al Baqarah : 189).
Ini berlaku bagi seluruh manusia.
Bacalah pula perkataan Allah ta’ala :
š 


إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ


“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (At Taubah : 36).

Bulan-bulan tersebut ditetapkan dengan apa? Dengan hilal. Oleh karena itu, Nabi ‘alaihish shalatu was salam menafsirkan bulan-bulan yang empat itu dengan : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah hukum asalnya.
Adapun bulan-bulan (Masehi) yang ada di depan manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang pasti. Seandainya bulan-bulan itu berdasarkan gugusan bintang, tentu akan memiliki dasar karena gugusan-gugusan bintang jelas di langit, bintang-bintang dan waktu-waktunya pun telah diketahui. Tetapi bulan-bulan yang samar itu tidaklah memiliki dasar secara mutlak. Buktinya, sebagiannya ada yang 28 hari, dan sebagiannya ada yang 31 hari, tidak dibangun di atas dasar yang benar.
Akan tetapi jika kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Merupakan hal yang sangat mungkin bagi kita untuk menggunakan kalender hijriyyah, kemudian kita katakan bahwa tanggal sekian hijriyyah bertepatan dengan tanggal sekian Masehi. Hal ini dengan melihat bahwa mayoritas negeri-negeri Islam tatkala telah dikuasai oleh orang-orang kafir, mereka berusaha merubah kalender hijriyyah ke kalender mereka dalam rangka memperbudak dan menghinakan rakyatnya.
Maka kita katakan jika kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka hendaknya yang disebutkan terlebih dahulu adalah kalender hijriyyah Arab yang syar’i, kemudian baru kita katakan bahwa tanggal sekian hijriyyah bertepatan dengan tanggal sekian Masehi.

Penanya :
Pertanyaan kedua yaitu bahwa sebagian perusahaan berkata : “Kami tidak memakai kalender masehi ini karena loyal (kepada orang-orang kafir), tetapi perusahaan-perusahaan dunia yang bekerjasama dengan kami menggunakan kalender ini, sehingga kamipun harus menggunakannya. Jika tidak, maka hal itu akan membahayakan kami dari sisi janji-janji, penyerahan barang, kapan mengekspor dan mengimpor barang, dan sebagainya.” Lalu bagaimanakah hukumnya?
Jawaban :
Hukumnya mudah. Bukankah mungkin bagi kita untuk menggabung keduanya? Engkau bisa katakan : “Saya dan fulan telah bersepakat untuk melaksanakan demikian dan demikian pada hari Ahad, bertepatan dengan tanggal sekian dari bulan Hijriyyah…”, kemudian engkau sebutkan tanggal Masehi. Bukankah hal itu mungkin untuk dilakukan?
Penanya : Tentu, sesuatu yang mungkin.

Sumber : Liqa’ Bab Al Maftuh 169

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid