Oleh : Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah
Pertanyaan ke-1:
Penanya bertanya tentang apa yang bisa dia lakukan untuk saudara-saudaranya di Suriah dan Syam, dan apakah wajib berjihad di saat-saat sekarang ini ataukah tidak?
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah :
Jihad wajib hukumnya jika diserukan oleh pemerintah. Jika pemerintah kaum muslimin menyeru untuk berjihad dan menggalang pasukan untuk itu, maka ketika itu wajib bagi yang mampu dan diperintahkan berangkat oleh pemerintah untuk bergabung.
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا
“Apabila kalian diseru untuk berjihad maka berangkatlah kalian”.(1)
مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ
"Mengapa bila dikatakan kepada kalian : "Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah," Kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat?" (At Taubah : 38).
Jihad harus berada di bawah komando pemerintah muslim. Adapun individu-individu yang pergi (berjihad) dengan pedang dan senjata (tanpa izin pemerintah), tidaklah membawa hasil apapun. Justru perbuatan ini menyebabkan tertumpahnya darah dan tidak bisa menjadikan bersatunya kalimat kaum muslimin. Ini adalah realita.
Kewajiban kita adalah berdoa untuk saudara-saudara kita kaum muslimin. Mendoakan agar mereka mendapatkan pertolongan, taufiq, juga mendoakan kejelekan terhadap pihak yang mendhalimi mereka. Na'am.
Pertanyaan ke-2 : Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda dan manfaat dengan sebab perkataan Anda. Penanya berkata : Bagaimana bentuk pertolongan terhadap saudara-saudara kita yang terkepung di sebagian negeri? Apakah boleh bagi kita untuk pergi berjihad ke sana? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah :
Bentuk pertolongan terhadap mereka adalah apa yang kalian mampu berupa doa, pengarahan, dan nasihat. Adapun pergi berjihad ke sana, ini harus dengan izin pemerintah. Kalian berada di bawah kekuasaan sebuah pemerintah. Jika pemerintah menyiapkan pasukan untuk menolong mereka, maka bergabunglah dengan mereka. Adapun berangkatnya kalian untuk berjihad tanpa izin pemerintah, ini adalah hal yang tidak diperbolehkan. Jihad tidak diperbolehkan tanpa izin pemerintah. Bani Israil dahulu berkata kepada Nabi mereka :
ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah." (Al Baqarah : 246).
Jihad harus dengan komando pemerintah, sehingga tidak boleh mengadakan kekacauan dalam perkara seperti ini. Kalian mengetahui kesalahan yang dahulu muncul dari orang-orang yang pergi berjihad – wallahu a'lam dengan niat-niat mereka – dan terjadilah apa yang terjadi berupa perubahan pemikiran mereka, juga beberapa kejelekan dan akibat yang buruk. Semua itu karena mereka tidak mau menerima nasihat ulama dan mereka tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga terjadilah apa yang terjadi.
Pertanyaan ke-3 : Apa hukum jihad di Suriah? Dan apakah boleh bagi saya untuk pergi berjihad ke sana?(2)
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidhahullah :
Penduduk Suriah pada hakikatnya membutuhkan doa dan semangat orang-orang untuk mendoakan mereka. Adapun masalah perginya seseorang ke sana untuk berjihad, permasalahan ini adalah permasalahan manusia (menyangkut orang banyak), bukan sekedar kamu pergi (ke sana) dan menambah (jumlah mereka). Dan dikhawatirkan akan seperti orang-orang yang pergi untuk berjihad ke Irak, hingga akhirnya muncullah dari mereka kejelekan dan kerusakan.
-----------------------
Catatan kaki :
1. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 2783, 2825, 3077, 3189 dan Muslim 2/422-423, 3/348 no. 1353, Abu Daud no. 2480, At-Tirmidzy no. 1594, An-Nasa`i 7/145-146 dan Ibnu Majah no. 2773.
2. Ini adalah pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidhahullah pada pelajaran syarh Shahih Al Bukhari rahimahullah pada hari Selasa, 10 Jumadal Akhirah 1433 H (1 Mei 2012) di Masjid Nabawi yang mulia.
Komentar
Posting Komentar