Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al Bukhari
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, serta shahabat beliau. Adapun sesudah itu :
Para ulama memiliki beberapa pendapat dalam masalah apakah seseorang ketika bersiwak menggunakan tangan kanan atau kiri :
Pertama : bersiwak hendaknya dengan tangan kanan karena bersiwak adalah sunnah, dan sunnah merupakan ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla sehingga tidak boleh dilakukan dengan tangan kiri. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha :
أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم كان يعجبه التيامن في تنعله وترجله وطهوره وفي شأنه كلِّه
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu senang mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir, bersuci, dan dalam semua urusan beliau." (Muttafaqun 'alaih).
Abu Dawud menambahkan : وَسِوَاكِهِ (dan ketika bersiwak). Tambahan tersebut adalah shahih.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah dan selain beliau dari kalangan Hanabilah, serta sebagian Syafi'iyyah seperti Ibnul Mulaqqin.
Pendapat kedua : Bersiwak dengan tangan kiri, karena bersiwak adalah menghilangkan kotoran, dan perbuatan itu lebih berhak dilakukan dengan tangan kiri. Ini merupakan madzhab Syafi'iyyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Al 'Allamah Ibnu Baz, tetapi mereka melihat hendaknya memulai dari bagian mulut sebelah kanan.
Pendapat ketiga : Ada perincian, yaitu jika bersiwak untuk mensucikan mulut seperti setelah bangun tidur atau menghilangkan sisa makanan, minuman, dan yang semisalnya maka menggunakan tangan kiri, karena perbuatan itu termasuk perbuatan menghilangkan kotoran.
Adapun jika bersiwak untuk mengerjakan amalan sunnah maka dengan tangan kanan. Misalnya bersiwak ketika wudhu atau akan mengerjakan shalat, dalam rangka mengerjakan amalan yang sunnah.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata : "Perkara dalam hal ini luas karena tidak adanya nash yang jelas. "
Yang rajih adalah pendapat pertama karena adanya dalil, wallahu a'lam.
Silahkan lihat pembahasan tentang masalah ini dalam Al Fatawa (21/108-113), Al Mughni (1/136), Tharhu At Tatsrib (1/72), Al I'lam (1/397 dan 561), Syarh Az Zarqani 'ala Mukhtashar Khalil (1/72), dan Asy Syarh Al Mumti' (1/178).
Ditulis oleh :
Abdullah bin Abdurrahim Al Bukhari
(Perhatian : asal tulisan ini adalah catatan kaki dari Syaikh terhadap sebuah tema yang terdapat pada situs Sahab As Salafiyyah (www.sahab.net) dengan judul "Faidah : Seorang Muslim Bersiwak dengan Tangan Kanan atau Kiri?" yang merupakan nukilan perkataan Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah).
Sumber : http://elbukhari.com/index.php?page=article&action=article&article=17
Komentar
Posting Komentar