SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Jika Ma'mum Melihat Najis pada Pakaian Imam


Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Jika ma'mum melihat najis pada pakaian imam dalam keadaan imam tersebut tidak mengetahuinya, apa yang seharusnya dilakukan oleh ma'mum tersebut? Berilah faidah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.

Beliau rahimahullah menjawab :
Jika najis ini termasuk najis yang dimaafkan, seperti sedikit darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur-pent), maka hal itu tidak mengapa. Hendaknya dia tetap melanjutkan shalatnya bersama imam itu.
Adapun jika najisnya termasuk najis yang tidak dimaafkan, seperti kotoran manusia -yang dia ketahui dengan yakin-, maka wajib baginya untuk memberitahu imam akan hal itu. Ketika itu hendaknya imam memutus shalatnya jika tidak mungkin baginya untuk melepas pakaian yang terkena najis itu dan melanjutkan shalatnya. Jika dia bisa melepas pakaian itu dan melanjutkan shalatnya, misalnya dia memakai pakaian dua rangkap, (yang mana bila pakaian yang terkena najis itu dilepas) pakaian di bawahnya masih menutup auratnya, maka hendaknya dia melepas pakaian luar (yang terkena najis) tersebut dan melanjutkan shalatnya. Shalatnya dan juga shalat ma'mum tetap sah.
Dalil akan hal ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari shalat mengimami para shahabat beliau (dengan mengenakan sandal). Kemudian (di tengah shalat) beliau melepas sandal. Maka para shahabatpun ikut melepas sandal mereka. Setelah salam, beliaupun memberitahu mereka bahwa Jibril 'alaihis salam tadi mendatangi beliau dan mengabarkan bahwa pada kedua sandal beliau terdapat kotoran. Maka beliaupun melepaskan sandal tersebut.
(Fatawa Nur 'Ala Ad Darb, kaset ke-63, side A).

Sumber : klik di sini



----

Catatan kaki :

(1) Hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu 'anhu riwayat Abu Dawud no. 650. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud bahwa hadits ini shahih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid