Syaikh Muhammad bin
Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :
Jika ma'mum melihat najis
pada pakaian imam dalam keadaan imam tersebut tidak mengetahuinya, apa yang
seharusnya dilakukan oleh ma'mum tersebut? Berilah faidah kepada kami, semoga
Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.
Beliau rahimahullah
menjawab :
Jika najis ini termasuk
najis yang dimaafkan, seperti sedikit darah yang keluar dari selain dua jalan
(kemaluan dan dubur-pent), maka hal itu tidak mengapa. Hendaknya dia tetap
melanjutkan shalatnya bersama imam itu.
Adapun jika najisnya termasuk
najis yang tidak dimaafkan, seperti kotoran manusia -yang dia ketahui dengan yakin-,
maka wajib baginya untuk memberitahu imam akan hal itu. Ketika itu hendaknya
imam memutus shalatnya jika tidak mungkin baginya untuk melepas pakaian yang
terkena najis itu dan melanjutkan shalatnya. Jika dia bisa melepas pakaian itu
dan melanjutkan shalatnya, misalnya dia memakai pakaian dua rangkap, (yang mana
bila pakaian yang terkena najis itu dilepas) pakaian di bawahnya masih menutup
auratnya, maka hendaknya dia melepas pakaian luar (yang terkena najis) tersebut
dan melanjutkan shalatnya. Shalatnya dan juga shalat ma'mum tetap sah.
Dalil akan hal ini adalah
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari shalat mengimami
para shahabat beliau (dengan mengenakan sandal). Kemudian (di tengah shalat)
beliau melepas sandal. Maka para shahabatpun ikut melepas sandal mereka.
Setelah salam, beliaupun memberitahu mereka bahwa Jibril 'alaihis salam tadi
mendatangi beliau dan mengabarkan bahwa pada kedua sandal beliau terdapat
kotoran. Maka beliaupun melepaskan sandal tersebut.
(Fatawa Nur 'Ala Ad Darb,
kaset ke-63, side A).
Sumber : klik di
sini.
----
Catatan kaki :
(1) Hadits
dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu 'anhu riwayat Abu Dawud no. 650. Syaikh Al
Albani rahimahullah mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud bahwa
hadits ini shahih.
0 Komentar