SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Shalat Sunnah Qabliyah Dan Ba'diyah Jumat


Pertanyaan :

Tolong jelaskan kepada kami tentang shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah Jumat dan di manakah seseorang melaksanakan shalat ba'diyah Jumat? Apakah benar bahwa orang yang shalat ba'diyah Jumat di masjid hendaknya dia melaksanakannya 4 raka'at, sedangkan yang shalat ba'diyah Jumat di rumah hanya melaksanakannya sebanyak 2 raka'at? (Pertanyaan ketiga dari kaset no. 390).

Jawaban :

Disyariatkan bagi seorang mu'min untuk melaksanakan shalat qabliyah Jumat sebanyak yang mudah baginya, baik itu dua, empat, enam, delapan, ataupun lebih dari itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah menetapkan batasan baginya dalam hal ini. Bahkan beliau berkata :
« مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ... (1) »
"Barangsiapa yang mandi kemudian datang ke masjid dan melaksanakan shalat yang dia sanggupi…(1)"
Dalam hadits tersebut, beliau tidaklah memberi batasan jumlah rakaatnya. Dalam sebuah lafadz disebutkan :
« مَنْ تَوَضَّأَ فِيْ بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ وَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ (2) »
"Barangsiapa yang berwudhu di rumahnya kemudian datang ke masjid dan melaksanakan shalat yang dia sanggupi…(2)"
Maka hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dia shalat sebanyak yang dimudahkan oleh Alloh baginya; dua raka'at, empat, enam, delapan, atau lebih dari itu. Tapi setiap dua raka'at salam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
« صَلَاةُ الَّليْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنًى مَثْنًى (3) »
"Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka'at dua raka'at…(3)"
Inilah yang afdhal, dia shalat sebanyak yang Alloh mudahkan/tetapkan baginya.
Adapun shalat ba'diyah Jumat, yang sesuai sunnah adalah 4 raka'at. Sama saja apakah dilakukan di rumah atau di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
« مَنْ كَانَ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمْعَةِ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا (4) »
"Barangsiapa yang shalat setelah shalat jum'at, hendaknya dia shalat 4 raka'at.(4)"
Dalam lafadz lain :
« إِذَا صَلَّيْتُمُ الْجُمْعَةَ فَصَلُّوْا أَرْبَعًا (5) »
"Jika kalian telah shalat jum'at, hendaknya kalian shalat 4 raka'at (5)
Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam Shahih beliau. Ini menunjukkan bahwa yang sesuai sunnah, shalat setelah shalat Jumat adalah 4 raka'at dengan dua kali salam. Sama saja apakah dilakukan di rumah atau di masjid.
Memang ada riwayat dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pernah shalat setelah shalat Jumat di rumah dua rakaat. Bisa jadi perbuatan ini sebelum beliau berkata kepada orang-orang :
« إِذَا صَلَّيْتُمُ بَعْدَهَا فَصَلُّوْا أَرْبَعًا (6) »
"Jika kalian melakukan shalat setelah shalat jum'at, hendaknya kalian shalat 4 raka'at. (6)"
Bisa jadi ini adalah di awal perkara, kemudian beliau menjelaskan kepada mereka bahwa yang sesuai sunnah adalah 4 rakaat. Ada kemungkinan juga beliau melakukan shalat sunnah tersebut di rumah sebanyak 2 rakaat untuk menjelaskan bahwa hal itu tidaklah mengapa. Jika shalat 4 rakaat, itulah yang afdhal, tapi jika shalat 2 rakaat, tidak apa-apa. Dan juga untuk menjelaskan bahwa perintah beliau (untuk shalat 4 rakaat) itu tidak wajib dilaksanakan. Jadi, shalat 4 rakaat  dengan 2 salam (setelah shalat Jumat) di masjid atau di rumah inilah yang lebih utama, berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam :
« إِذَا صَلَّيْتُمُ الْجُمْعَةَ فَصَلُّوْا أَرْبَعًا »
"Jika kalian telah shalat jum'at, hendaknya kalian shalat 4 raka'at "
Dalam lafadz lain :
« إِذَا صَلَّيْتُمُ الْجُمْعَةَ فَصَلُّوْا أَرْبَعًا »
"Jika kalian telah shalat jum'at, hendaknya kalian shalat 4 raka'at." 
Ini menunjukkan bahwa yang sesuai sunnah, shalat setelah shalat Jumat adalah 4 raka'at dengan dua kali salam. Sama saja apakah dilakukan di rumah atau di masjid. Perkaranya dalam hal ini adalah luas, walhamdulillah.

Catatan kaki :
(1)Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabul Jum'ah, Bab Keutamaan Orang yang Mendengarkan dan Diam Ketika Khutbah. Hadits nomor 857.
(2)Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabul Jum'ah, Bab Keutamaan Orang yang Mendengarkan dan Diam Ketika Khutbah. Hadits nomor 857.
(3)Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad beliau, dari hadits Abdullah bin Umar bin Al Khaththab radhiallahu 'anhuma, hadits nomor 4791. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab Tentang Shalat di Siang Hari, hadits nomor 1295. At Tirmidzi dalam Kitabul Jum'ah Bab Keterangan yang Datang Bahwa Shalat di Malam dan Siang Hari adalah Dua Raka'at Dua Raka'at, hadits nomor 597. An Nasa'i dalam Al Hadits-Hadits Pilihan Tentang Shalat Malam dan Shalat Sunnah di Siang Hari, bab Bagaimana Tatacara Shalat Malam?, hadits nomor 1666, dan Ibnu Majah dalam Kitab Mendirikan Shalat dan Perkara Yang Sunnah di Dalamnya, Bab Keterangan yang Datang Bahwa Shalat di Malam dan Siang Hari adalah Dua Raka'at Dua Raka'at, hadits nomor 1322.
(4)Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitabul Jum'ah, bab Shalat Setelah Shalat Jum'at, hadits no. 881.
(5)Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitabul Jum'ah, bab Shalat Setelah Shalat Jum'at, hadits no. 881.
(6)Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitabul Jum'ah, bab Shalat Setelah Shalat Jum'at, hadits no. 881.

Sumber : Fatwa Nur 'Ala Ad Darb Syaikh Ibnu Baz rahimahullah (13/274-276)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid