Pertanyaan :
Di negara saya ada beberapa lowongan kerja yang pada umumnya susah dimasuki kecuali dengan menyuap atau perantara orang dalam. Saya mengetahui firman Alloh :
﴿ ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من Øيث لا ÙŠØتسب ﴾
"Barangsiapa bertakwa kepada Alloh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tidak dia sangka." (Ath Thalaq 2-3).
Dan saya mengetahui perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
"Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Alloh, maka Alloh akan memberinya ganti dengan yg lebih baik dari apa yg dia tinggalkan."
Tetapi pertanyaan saya : Jika seseorang berhasil mendapatkan sebuah pekerjaan dengan cara menyuap terlebih dahulu, apakah gaji dari pekerjaannya itu haram sepanjang hidupnya, ataukah dia berdosa karena perbuatan menyuap itu saja?
Jawaban :
Alhamdulillah, wash sholatu was salamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi washahbihi, amma ba'd.
Pertama, kami ingin mengingatkan bahwa suap yang haram adalah yang diberikan oleh seseorang untuk membatalkan suatu hak atau untuk menetapkan suatu kebatilan. Adapun suap yang dengannya seseorang bisa memperoleh kebenaran atau haknya, atau untuk menolak kedhaliman dan madharat, sesungguhnya suap yang seperti ini diperbolehkan menurut jumhur ulama. Adapun dosanya ditanggung oleh orang yang disuap, bukan oleh orang yang menyuap.
Sungguh telah datang dalam sebuah atsar bahwa Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu dahulu pernah berada di Habasyah. Lalu beliau menyuap dengan dua dinar sampai beliau dibiarkan bebas. Beliau berkata :"Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh orang yg mengambil, bukan oleh orang yg memberi."
Kemudian apakah orang yg pekerjaannya didapat dg suap yg haram, gajinya juga haram? Ataukah suap itu perkara tersendiri yg dosanya tidak berpengaruh terhadap gajinya? Jawabannya adalah jika orang itu memang berkompeten atau mahir di dalam melaksanakan pekerjaan yg dibebankan kepadanya (yg dia dapat dg menyuap), maka gaji yg dia dapatkan halal, karena itu adalah balasan dari pekerjaan yg dia tangani. Sebaliknya, jika dia ternyata tidak mahir di dalam pekerjaannya atau tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik, maka tidak boleh baginya mengambil gaji karena dia tidak menunaikan tugasnya dengan baik. Jadi, tidak ada kaitannya antara gaji dengan suap. Wallohu a'lam.
Sumber :
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136730
Komentar
Posting Komentar