Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى pernah ditanya terkait peci.
☝Sujud berlandaskan dengannya boleh atau tidak ?
________
Jawab :
Sujud berlandaskan peci , ghutroh (semacam surban), baju yang engkau kenakan, hukumnya makruh
dikarenakan ini sesuatu yang menempel dengan seorang yang sholat.
Sungguh Anas رضي الله عنه pernah berkata:
كنا نصلي مع النبي في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه
" Dahulu kami sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam cuaca yang sangat panas ☀ . Apabila salah seorang dari kami tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, maka ia membentangkan bajunya, kemudian sujud di atasnya."
☝Adapun kalau tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh.
Oleh karena itu, sujud berlandaskan ujung peci (hukumnya) makruh, dikarenakan tidak ada kebutuhan untuk melakukannya.
Maka hendaknya seorang menggeser pecinya ketika sujud, sehingga dahinya bisa langsung (menempel) di tempat sholat.
----------
Adapun sesuatu yang terpisah, seperti seseorang yang sujud di atas sajadah atau kain kecil yang menjadi alas bagi kedua tangan , dahi dan hidungnya, maka hal ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah sesuatu yang terpisah.
Dan sungguh telah tetap dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwa beliau sholat di atas khumroh. Khumroh ialah karpet kecil yang menjadi alas bagi dua telapak tangan orang yang sholat dan dahinya.
☝Sujud berlandaskan dengannya boleh atau tidak ?
________
Jawab :
Sujud berlandaskan peci , ghutroh (semacam surban), baju yang engkau kenakan, hukumnya makruh
dikarenakan ini sesuatu yang menempel dengan seorang yang sholat.
Sungguh Anas رضي الله عنه pernah berkata:
كنا نصلي مع النبي في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه
" Dahulu kami sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam cuaca yang sangat panas ☀ . Apabila salah seorang dari kami tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, maka ia membentangkan bajunya, kemudian sujud di atasnya."
☝Adapun kalau tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh.
Oleh karena itu, sujud berlandaskan ujung peci (hukumnya) makruh, dikarenakan tidak ada kebutuhan untuk melakukannya.
Maka hendaknya seorang menggeser pecinya ketika sujud, sehingga dahinya bisa langsung (menempel) di tempat sholat.
----------
Adapun sesuatu yang terpisah, seperti seseorang yang sujud di atas sajadah atau kain kecil yang menjadi alas bagi kedua tangan , dahi dan hidungnya, maka hal ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah sesuatu yang terpisah.
Dan sungguh telah tetap dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwa beliau sholat di atas khumroh. Khumroh ialah karpet kecil yang menjadi alas bagi dua telapak tangan orang yang sholat dan dahinya.
---------******
Liqoo Baabil Maftuuhi 26/26-28
__________
__________
✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkhali
----------***
0 Komentar