DAHI TERTUTUP PECI KETIKA SUJUD


 Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى pernah ditanya terkait peci.
☝Sujud berlandaskan dengannya boleh atau tidak ?
________
 Jawab :
 Sujud berlandaskan peci , ghutroh (semacam surban), baju  yang engkau kenakan, hukumnya makruh
 dikarenakan ini sesuatu yang menempel dengan seorang yang sholat.
 Sungguh Anas رضي الله عنه pernah berkata:
كنا نصلي مع النبي في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه
" Dahulu kami sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam cuaca yang sangat panas ☀ . Apabila salah seorang dari kami tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, maka ia membentangkan bajunya, kemudian sujud di atasnya."
☝Adapun kalau tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh.
 Oleh karena itu, sujud berlandaskan ujung peci (hukumnya) makruh, dikarenakan tidak ada kebutuhan untuk melakukannya.
Maka hendaknya seorang menggeser pecinya ketika sujud, sehingga dahinya bisa langsung (menempel) di tempat sholat.
----------

Adapun sesuatu yang terpisah, seperti seseorang yang sujud di atas sajadah atau kain kecil yang menjadi alas bagi kedua tangan , dahi dan hidungnya, maka hal ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah sesuatu yang terpisah.
 Dan sungguh telah tetap dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwa beliau sholat di atas khumroh. Khumroh ialah karpet kecil yang menjadi alas bagi dua telapak tangan orang yang sholat dan dahinya.
---------******

 Liqoo Baabil Maftuuhi 26/26-28
__________

✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkhali
----------***

Posting Komentar

0 Komentar