FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah-
(Beliau adalah ulama ahli hadits yang masyhur di Madinah. Sekarang beliau berusia 85 tahun -hitungan tahun Hijriyyah-):
قَالَ:
رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ
وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ
نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ.
هَلْ
يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟ عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا الأَدَبُ،
وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.
[قَالَ
الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ
يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ
وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ
الأَكْبَرِ...
(Penanya)
berkata: Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an dan Ulama kaum
muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan diadakan
Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar
(berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak
wajib untuk membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan
dijaga adab-adabnya dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas
umum
.
(Syaikh menjawab): “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya:
TIDAK DIBENARKAN. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha
dengan (mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar
(Presiden)…”
Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai
karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas
semuanya dengan kebaikan).
0 Komentar