Hukum Mendengarkan Murattal dari Qari’ Hizbiy


Oleh : Al Ustadz Abul Hasan hafizhahullah

Beliau hafizhahullahu ditanya apa hukumnya mendengarkan murattal (bacaan Al  Quran) dari qari’ hizbiy, seperti Misyari Rasyid Al Afasy yang  mana ia bermanhaj Ikhwanul Muslimin?
Jawaban:
Ahsan dijauhi, masih banyak qari’ dari kalangan Ahlus Sunnah. Namun kalau
dengan mendengarnya tidak menimbulkan mudharat maka tidak mengapa
karena tilawahnya dan qiraahnya sesuai dengan hukum tajwid yang benar,
adapun kalau dirasa hal itu memudharatkan seperti menjadi idola atau
bahkan membuatnya mengikuti manhajnya maka hal ini harus dijauhi.
Di antara kaidah penting dalam hal ini adalah: 

درء المفاسد مقدم على جلب المنافع

"Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil
kebaikan/manfaat".
Dengan demikian hal ini dilihat dari sisi apakah dengan mendengarkan bacaannya akan memudharatkan ataukah tidak. Kalau hanya sekedar ingin
mendengarkan bacaannya yang bagus tidak mengapa. Perlu diperhatikan, hendaknya seorang muslim jangan mencari-cari aib dari
saudaranya. Kalau memang ia tidak mengetahui keadaan seseorang jangan
mencari-cari kesalahannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain." (Al Hujuraat: 12)

Adapun kalau memang dia sudah tahu keadaan seseorang maka ditimbang apakah perlu dijauhi atau tidak, sesuai dengan kaidah syar’i.

Wallahu a’lam.
[Dinukil dari sesi tanya jawab kajian rutin Ahlussunnah di Cikarang]

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/5250

Posting Komentar

0 Komentar