Bukan Malas, Tapi Menghindari Shalat Dalam Keadaan Was Was
*Selama Masih Ada Wabah, Berlaku Keringanan Shalat Di Rumah*
Sebagian orang di masa wabah ini masih bingung shalat ke masjid atau tidak. Maka para ulama memfatwakan bahwa masih berlaku keringanan untuk shalat di rumah dan tidak menghadiri shalat Jum’at di masjid, selama ancaman wabah masih ada.
Karena kondisi wabah masih belum mereda, resiko terkena bahaya dan membahayakan orang lain masih mengintai. Hai’ah Kibaril Ulama menetapkan:
من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات
“Barangsiapa khawatir terkena bahaya atau khawatir membahayakan orang lain, maka ada keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alahi Wasallam: “tidak boleh membiarkan bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Bagi orang-orang tersebut, jika tidak menghadiri shalat Jum’at maka ia wajib shalat Zuhur 4 raka’at”.
Fatwa ini ditetapkan oleh para ulama besar seperti Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, Syaikh Abdul Karim Al Khudhair, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdil Lathif, Syaikh Abdullah Al Mani’, Syaikh Abdullah Al Muthlaq, Syaikh Shalih Al Ushaimi, dll.
Simak selengkapnya :
🌐 Sumber *Artikel* : https://kangaswad.wordpress.com/2020/06/19/selama-masih-ada-wabah-berlaku-keringanan-shalat-di-rumah
0 Komentar