Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’
Pertanyaan :
Apakah shalat-shalat sunnah (seperti
shalat Tarawih) ada doa istiftah pada setiap dua raka’atnya, ataukah cukup doa
pertama di awal shalat?
Jawaban :
Tidak
cukup hanya membaca doa istiftah pada raka’at pertama shalat Tarawih untuk
seluruh raka’at Tarawih, bahkan disyari’atkan membaca doa istiftah pada awal
setiap dua raka’at, sebagaimana shalat wajib. Karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dahulu membaca doa istiftah pada shalat malam, dan shalat itu
adalah shalat sunnah. Juga karena hukum asalnya adalah menyamakan shalat sunnah
dengan shalat wajib, kecuali bila ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوْا
كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat
aku shalat.”1
Shalat-shalat
sunnah yang lain seperti rawatib, Dhuha, dan yang lainnya juga disamakan dengan
shalat Tarawih. Tetapi jika imam telah mulai membaca dengan jahr sebelum ma’mum
membaca doa istiftah, maka ma’mum wajib diam untuk mendengarkan, dan telah
gugur darinya bacaan doa istiftah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah
ta’ala :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al
Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian
mendapat rahmat.” (Al A’raf : 204).
Juga
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا
جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوْا عَلَيْهِ؛ فَإِذَا كَبَّرَ
فَكَبِّرُوْا
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk
diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika dia bertakbir, hendaknya
kalian ikut bertakbir.”
Hingga sabda beliau :
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا.
“Dan
jika dia membaca, maka hendaknya kalian diam untuk mendengarkan.”2
Wabillahit
taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
(Fatawa
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’ jilid 5 halaman 314).
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota : Shalih Al Fauzan, Bakr Abu Zaid
-----
Catatan kaki :
1. Shahih Al Bukhari (no. 7246) dan Sunan
Ad Darimi (no. 1253).
2. Shahih Al Bukhari (no. 734), Shahih Muslim
(no. 417), Sunan An Nasa’i (no. 922), Sunan Abu Dawud (no. 603), Sunan Ibnu
Majah (no. 1239), Musnad Ahmad (2/475) dan Sunan Ad Darimi (no. 1311).
Komentar
Posting Komentar