(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Li Al Buhuts Al
'Ilmiyyah wa Al Ifta)
HUKUM
BERKURBAN
Pertanyaan :
Apa hukum berkurban? Dan
mana yang lebih utama ; membagikan dagingnya dalam keadaan mentah atau sudah
dimasak? Perlu diketahui bahwa ada sebagian orang yang berkata sesungguhnya sepertiga
daging yang akan disedekahkan tidak boleh dimasak atau dipatahkan tulangnya.
Jawaban :
Hukum berkurban adalah
sunnah kifayah. Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardhu 'ain. Dalam hal
pembagiannya, apakah dalam keadaan mentah atau sudah dimasak, adalah perkara
yang luas. Sesungguhnya yang disyariatkan padanya adalah hendaknya pemiliknya
memakannya, menghadiahkannya, dan bersedekah dengannya.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
BANK YANG
MEWAKILI PENYEMBELIHAN KURBAN
Pertanyaan :
Di Mina saya pernah
melihat sebuah bank Islami yang menggantikan jama'ah haji dalam menyembelih
hadyu (hewan kurban yang disembelih oleh jama'ah haji yang mengambil haji qiran
atau tamattu'). Manakah yang lebih utama; saya membeli hewan kurban sendiri
lalu menyembelihnya, ataukah saya menyerahkan sejumlah uang kepada bank
tersebut? Perlu diketahui bahwa orang-orang yang menyembelih di luar bank tersebut,
setelah menyembelih, mereka meninggalkan
daging kurban tersebut tanpa dibagikan. Bahkan dibuang begitu saja. Berilah kami
faidah, semoga Allah memberi faidah kepada Anda.
Jawaban :
Yang lebih hati-hati
adalah Anda membeli hadyu dan menyembelihnya sendiri, atau mewakilkan
penyembelihan tersebut kepada seseorang yang khusus dan amanah. Hendaknya Anda
tidak meninggalkan sembelihan Anda tanpa dibagikan. Yang sunnah adalah Anda
memakan beberapa bagian darinya.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad
Daimah jilid 11 hal. 394, pertanyaan pertama dan kedua dari fatwa nomor 9563).
MENYEMBELIH
HEWAN KURBAN SETELAH SHALAT ASHAR
Pertanyaan :
Ada sebagian orang yang
berkata bahwa tidak boleh menyembelih kurban setelah shalat 'Ashar pada hari- hari
'Id. Berilah penjelasan kepada kami, apakah benar atau boleh jika menyembelih kurban
(setelah shalat 'Ashar) sampai matahari terbenam?
Jawaban :
Boleh menyembelih kurban
setelah 'Ashar pada hari-hari 'Idul Adha tanpa adanya perselisihan (para ulama),
baik itu pada hari 'Idul Adha maupun tiga hari Tasyriq setelahnya. Demikian pula
pada malam-malam hari Tasyriq, menurut pendapat yang benar.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad
Daimah jilid 11 hal. 395, pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 9525).
HEWAN
KURBAN MELAHIRKAN SEBELUM DISEMBELIH
Pertanyaan :
Saya membeli seekor
kambing untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Tetapi beberapa saat sebelum disembelih,
kambing tersebut melahirkan. Apa yang harus saya lakukan terhadap anaknya?
Jawaban :
Seekor hewan dianggap
sebagai hewan kurban dengan cara membelinya disertai niat untuk menjadikannya
sebagai hewan kurban, atau dengan menetapkannya sebagai hewan kurban. Jika seekor
hewan telah ditetapkan sebagai hewan kurban, kemudian melahirkan sebelum disembelih,
maka anaknya juga disembelih dalam rangka mengikuti posisi induknya sebagai hewan
kurban.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad
Daimah jilid 11 hal. 402, pertanyaan kedua dari fatwa nomor 1734).
MEMASAK
HEWAN KURBAN DAN BERKUMPULNYA ORANG-ORANG UNTUK MEMAKANNYA
Pertanyaan :
Orang-orang di daerah biasa
memasak hewan kurban bersama-sama tanpa membagikannya. Kemudian mereka
berkumpul untuk memakannya sebagaimana sebuah pesta. Saya pernah berkata kepada
mereka,"Bagikanlah daging tersebut, itu yang lebih utama." Mereka berkata,"Setiap
orang dari kami memiliki sembelihan, dan setiap hari kami makan sembelihan itu
bersama-sama di tempat salah seorang dari kami." (Pertanyaan lain) apakah
boleh mematahkan tulang dari sembelihan tersebut?
Jawaban :
Diperbolehkan bagi
sekelompok orang untuk menyembelih kurban pada salah satu dari hari-hari 'Id,
yaitu hari 'Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Juga diperbolehkan bagi mereka
untuk mematahkan tulang dari sembelihan tersebut, memasaknya, dan memakannya
tanpa dibagi-bagi. Sebagaimana diperbolehkan juga bagi mereka untuk membagikannya
di antara mereka sebelum atau setelah dimasak, dan juga bersedekah darinya.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 402,
pertanyaan pertama dari fatwa nomor 3055).
MENYEMBELIH
HEWAN KURBAN SEBELUM DILUNASI
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi
seseorang untuk menyembelih hewan kurban pada hari 'Idul Adha dalam keadaan hewan
tersebut belum dilunasi harganya? Hewan tersebut akan dibayar setelah beberapa
waktu yang akan datang. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban :
Diperbolehkan untuk menyembelih
hewan kurban walaupun harganya baru dibayar setelah hewan tersebut disembelih.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad
Daimah jilid 11 hal. 411, fatwa nomor 11.698).
MEMBERIKAN
DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan
bagi non muslim untuk memakan daging kurban Idul Adha?
Jawaban :
Ya, diperbolehkan bagi kita
untuk memberi makan berupa daging kurban kepada orang kafir mu'ahad (orang kafir
yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan juga tawanan. Boleh memberinya
daging kurban karena dia faqir, masih terhitung kerabat atau tetangga, atau
untuk melunakkan hatinya. Sebab, kurban hanya pada penyembelihannya, dalam
rangka mendekatkan diri dan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Adapun dagingnya,
maka yang lebih utama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiga yang
lain kepada kerabat, tetangga, dan teman-temannya, sedangkan sepertiga sisanya
disedekahkan kepada orang-orang faqir. Jika lebih atau kurang pada pembagian
ini, atau mencukupkan dengan sebagiannya, maka tidak mengapa. Dalam hal ini ada
keleluasaan. Namun tidak boleh memberi daging kurban kepada orang kafir harbi (orang
kafir yang memerangi kaum muslimin), karena yang wajib dilakukan adalah
merendahkan dan menjadikan mereka lemah, bukan menolong dan menjadikan mereka
kuat dengan sedekah. Demikian pula hukumnya pada sedekah yang bersifat
sukarela. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala :
لَّا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah
tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al Mumtahanah : 8).
Dan karena Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu terjadinya gencatan senjata antara
kaum muslimin dengan orang-orang kafir, memerintahkan Asma' binti Abu Bakr
radhiallahu 'anhuma untuk menyambung silaturrahmi dengan ibunya dalam bentuk
harta, dalam keadaan ibunya masih seorang musyrik.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 424,
pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 1997).
MEMBERI EKOR, KULIT, KAKI, DAN JEROAN HEWAN KURBAN KEPADA TUKANG JAGAL
Pertanyaan :
Ketika menyembelih hewan
kurban dan hadyu, apakah boleh membuang ekor, perut, usus, isi perut, kulit,
dan kaki-kakinya? Apakah boleh memberikannya kepada tukang jagal di luar
upahnya?
Jawaban :
Tidak dilarang memberikan
ekor, kulit, perut, usus, isi perut dan kaki-kaki dari hewan kurban kepada tukang
jagal di luar upahnya. Kecuali jika ada orang-orang faqir yang lebih berhak
untuk mendapatkannya atau sebagiannya, maka bagian-bagian itu hendaknya
diberikan kepada yang lebih berhak.
Wabillahit taufiq.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 11 hal. 432,
fatwa nomor 13.654).
Al Lajnah Ad Daimah Li Al
Buhuts Al 'Ilmiyyah wa Al Ifta
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil :
Abdur Razzaq 'Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
Komentar
Posting Komentar