SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Bid'ah-Bid'ah di Bulan Rajab



(Fatwa-Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah)

Pertanyaan :
Apa hukum orang yang berpuasa di bulan Rajab selama satu bulan penuh seperti puasa pada bulan Ramadhan?

Jawaban :
Berpuasa di bulan Rajab adalah perkara yang makruh karena termasuk amalan Jahiliyyah. Tidak boleh seorang muslim untuk melakukannya. Mayoritas ulama menyatakan dengan jelas bahwa amalan itu makruh, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari puasa di bulan Rajab. Maksudnya bahwa karena amalan itu adalah amalan Jahiliyyah. Tetapi seandainya seseorang berpuasa beberapa hari yaitu hari Senin, Kamis, atau puasa tiga hari setiap bulan maka hal itu tidak mengapa. Adapun jika sengaja berpuasa karena bulan itu adalah bulan Rajab, maka ini adalah amalan yang makruh.

***
Pertanyaan :
Sebagian orang mengkhususkan bulan Rajab untuk melakukan sebagian ibadah seperti Shalat Raghaib dan menghidupkan malam ke-27 di bulan itu. Apakah ada asal dari Syari'at dalam hal tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :
Mengkhususkan bulan Rajab dengan melakukan Shalat Raghaib atau mengadakan acara peringatan pada malam ke-27 di bulan itu karena menyangka bahwa malam itu adalah malam Isra' Mi'raj, itu semua adalah bid'ah, tidak boleh dilakukan. Amalan-amalan tersebut tidak memiliki asal dalam Syari'at. Para ahli tahqiq dari kalangan ulama telah memperingatkan hal tersebut. Kami juga telah menulis tentang hal itu lebih dari sekali, dan telah kami jelaskan kepada orang-orang bahwa Shalat Raghaib adalah bid'ah. Shalat itu dilakukan oleh sebagian orang di malam Jum'at pertama pada bulan Rajab. Demikian juga mengadakan peringatan pada malam ke-27 di bulan itu karena menyangka bahwa malam itu adalah malam Isra' Mi'raj, itu adalah bid'ah yang tidak ada asalnya dalam Syari'at. Malam Isra' Mi'raj tidaklah diketahui dengan pasti. Seandainyapun diketahui, tidak boleh diadakan acara peringatan berkaitan dengannya. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memperingatinya. Demikian juga para Khulafa'ur Rasyidun dan shahabat-shahabat yang lain radhiallahu 'anhum. Seandainya amalan itu sunnah, niscaya mereka sudah mendahului kita dalam melakukannya. Seluruh kebaikan ada pada peneladanan terhadap mereka dan berjalan di atas manhaj mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah 'Azza wa Jalla :

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selamanya. Itulah kemenangan yang besar." (At Taubah : 100).

Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusan kami ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut tertolak”. (Muttafaqun 'alaih).

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata :

 من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

 “Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”. (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih beliau).

Makna kalimat : فهو رد (maka amalan tersebut tertolak), yaitu dikembalikan kepada pelakunya.
Dahulu, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata dalam khutbah beliau :

أما بعد, فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد -صلى الله عليه وسلم- وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

“Adapun sesudah itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan perkara yang paling jelek adalah mengadakan perkara baru (bid’ah dalam agama), dan seluruh bid’ah adalah sesat”. (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al Jum'ah No. 1435).

Maka yang wajib dilakukan oleh seluruh kaum muslimin adalah mengikuti sunnah, istiqamah di atasnya, saling berwasiat terhadapnya, dan berhati-hati dari segala macam bid'ah, dalam rangka mengamalkan firman Allah 'Azza wa Jalla :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (Al Maidah : 2).

Dan juga perkataanNya Yang Maha Suci :

وَالْعَصْرِ* إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خَسِرَ* إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, serta saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling menasehati supaya menetapi kesabaran." (Al 'Ashr : 1-3).

Juga dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

الدين النصيحة"، قيل: لمن يا رسول الله؟ قال: "لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم

"Agama itu nasehat." Ada yang bertanya, "Bagi siapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bagi Allah, kitabNya, Rasulnya, para pemimpin kaum muslimin, dan bagi kaum muslimin pada umumnya." (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih beliau, kitabul Iman, nomor 55).

Adapun umrah, maka tidak mengapa dilaksanakan di bulan Rajab, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Ash Shahihain dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan umrah di bulan Rajab. Para Salafpun dahulu melakukan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab beliau "Al Latha'if" dari 'Umar, dari putra beliau, dan dari 'Aisyah radhiallahu 'anhum. Dinukil pula dari Ibnu Sirin bahwa para Salafpun dahulu melakukan hal tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.

***

Pertanyaan :
Jika tiba hari Kamis pertama di bulan Rajab, sebagian orang menyembelih binatang dan memandikan anak-anak mereka. Pada saat mereka memandikan anak-anak, mereka mengatakan : "Wahai hari Kamis pertama di bulan Rajab, selamatkanlah kami dari campak dan kudis." Mereka menyebut hari itu sebagai Karamah Rajab. Berilah kami bimbingan terkait dengan pertanyaan ini.

Jawaban :
Ini adalah perbuatan mungkar yang tidak ada asalnya dan tidak boleh dilakukan. Kalimat," Wahai hari Kamis…" ini adalah doa yang ditujukan kepada selain Allah. Ini adalah syirik besar. Berdoa kepada selain Allah adalah syirik besar. Kesimpulannya, perbuatan ini adalah bid'ah, tidak boleh dilakukan. Nas'alullaha al 'afiyah.
***
Pertanyaan :
Saya pernah mendengar tentang puasa di bulan Rajab selama satu bulan penuh. Apakah perbuatan tersebut bid'ah atau termasuk amalan yang benar?

Jawaban :
Tidak disyariatkan. Amalan itu termasuk amalan Jahiliyyah sehingga tidaklah disyariatkan, itu adalah amalan yang makruh. Tetapi jika seseorang berpuasa Senin Kamis atau Ayyamul Bidh (tanggal 13,14,15 Hijriyyah) di bulan Rajab, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika dia mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa, maka hal ini makruh.
***
Pertanyaan :
Ada seorang perempuan yang pada umur tiga puluh lima tahun melaksanakan shalat dan puasa beberapa hari di bulan Syawal, Rajab, dan Sya'ban. Tetapi kebiasaan haidnya kemudian mencegahnya dari berpuasa pada tiga bulan tersebut. Apakah wajib berpuasa pada tiga bulan tersebut secara penuh ataukah hanya beberapa hari saja? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :
Hari-hari di mana seorang wanita mengalami haid bukanlah waktu untuk berpuasa baginya, baik itu di bulan Ramadhan maupun selainnya. Jika dia berpuasa bulan Sya'ban pada hari-hari haidnya, dia wajib membatalkan puasanya. Demikian juga pada bulan Ramadhan, dia wajib untuk tidak berpuasa dan mengganti puasanya di selain Ramadhan. Adapun puasa yang dia tinggalkan pada bulan Sya'ban, Rajab, atau yang lainnya maka tidak mengapa (tidak perlu diqadha'). Jika dia mengkonsumsi sesuatu semisal pil atau yang lainnya untuk mencegah datangnya haid pada bulan Ramadhan atau pada hari-hari ketika dia menunaikan ibadah haji, maka hal itu tidak mengapa.
Yang lebih utama adalah tidak berpuasa di bulan Rajab satu bulan penuh. Adapun jika berpuasa pada hari Senin dan Kamis, atau Ayyamul Bidh (tanggal 13,14,15 Hijriyyah) maka hal itu baik untuk dilakukan di semua bulan. Tetapi menurut sebagian ulama, makruh hukumnya mengkhusukan bulan Rajab dengan berpuasa. Adapun jika dia berpuasa pada bulan itu dan juga bulan Sya'ban, maka tidak mengapa. Demikian juga jika dia berpuasa pada bulan selain Rajab, seperti Muharram atau yang lainnya sesuai dengan kelonggaran waktu dan kemudahannya. Tetapi, pada hari-hari haidnya, dia wajib membatalkan puasanya, baik itu di bulan Ramadhan maupun selainnya. Sebab, hari-hari di mana seorang wanita mengalami haid bukanlah waktu untuk berpuasa baginya, demikian juga hari-hari ketika dia mengalami nifas.

***


Sumber : http://af.org.sa/node/2467

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid